Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unhan dapat melakukan kerja sama bidang:
a. akademik; dan
b. nonakademik.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Unhan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan:
a. kemitraan;
b. kesamaan kedudukan;
c. manfaat;
d. keseimbangan; dan
e. keselarasan dengan visi, misi dan tujuan Unhan.
Koreksi Anda
