Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Keaksaraan adalah layanan pendidikan bagi warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, berbahasa INDONESIA, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri.
2. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar.
3. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran atau menamatkan suatu program pendidikan keaksaraan lanjutan.
4. Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada program pendidikan keaksaraan lanjutan.
5. Proses adalah pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan keaksaraan lanjutan untuk mencapai kompetensi lulusan.
6. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan keaksaraan.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan memiliki kompetensi sebagai pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan keaksaraan.
8. Pengelolaan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian pertanggungjawaban agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan lanjutan.
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi, cakupan isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan keaksaraan lanjutan.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan atau sumber belajar pada satuan pendidikan nonformal.
11. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada program pendidikan keaksaraan lanjutan.
12. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian pembelajaran dan hasil belajar peserta didik pendidikan keaksaraan lanjutan.
13. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pendidikan.
14. Dinas adalah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di wilayah kabupaten/kota.
(1) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mencakup sikap spriritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan pembelajaran pada pendidikan keaksaraan lanjutan.
(2) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. kompetensi dasar pendidikan keaksaraan usaha mandiri; dan
b. kompetensi dasar pendidikan multikeaksaraan.
(3) Kompetensi dasar pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dimensi sikap spriritual dan sikap sosial mencakup:
a. meningkatkan rasa syukur dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas potensi diri yang dimiliki;
b. menunjukkan sikap jujur sebagai dasar dalam membangun hubungan sosial; dan/atau
c. menunjukkan komitmen untuk membangun kebersamaan dalam mengembangkan peran dan fungsi dalam kehidupan di masyarakat.
(4) Kompetensi dasar pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dimensi pengetahuan mencakup:
a. menggali informasi dari teks penjelasan tentang jiwa kewirausahaan untuk kemandirian minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana;
b. menggali informasi dari teks penjelasan tentang pemetaan peluang dan perintisan usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana;
c. menggali informasi dari teks khusus dalam bentuk formulirdan kuitansi sederhana yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
d. mengenal operasi bilangan tentang produk barang atau jasa, dan uang atau usaha lainnya;
e. menggunakan konsep pecahan sederhana pada kegiatan usaha;
f. menggali informasi dari teks tabel atau diagram sederhana yang berkaitan dengan ragam pencatatan keuangan melalui aktivitas berhitungpada kegiatan usaha;
g. mengidentifikasi bangun datar dan bangun ruang sederhana dari berbagai benda/produk barang dan jasa sehari-hari yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan pengemasan produk;
h. menggali informasi dari teks petunjuk/arahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana;
i. menggali informasi dari teks narasi yang berkaitan dengan kemitraan usaha dalam kegiatan usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana; dan
j. menggali informasi dari teks laporan yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran suatu
produk usaha minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana.
(5) Kompetensi dasar pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dimensi keterampilan mencakup:
a. mengolah informasi dari teks penjelasan tentang jiwa kewirausahaan untuk kemandirian dalam bahasa INDONESIA minimal 5 (lima) kalimat sederhana secara lisan dan tertulis;
b. mengolah teks penjelasan tentang pemetaan peluang dan perintisan usaha yang dikembangkan dalam bahasa INDONESIA minimal 5 (lima) kalimat sederhana secara tertulis;
c. mengolah teks khusus dalam bentuk formulir dan kuitansi sederhana yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik di bidang produk/jasa sesuai dengan potensi setempat;
d. mempraktikkan kegiatan usaha produk/jasa dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya yang ada di sekitarnya;
e. menggunakan sifat operasi hitung dalam menyederhanakan atau menentukan hasil penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian bilangan;
f. menggunakan uang dalam kegiatan usaha produk/jasa maupun kehidupan sehari-hari;
g. memperkirakan suatu produk/jasa (lama produksi, berat, dimensi/ukuran) untuk menentukan biaya produksi dan biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha sesuai dengan potensi wilayahnya;
h. menerapkan pecahan sederhana ke bentuk pecahan desimal dan persen pada perhitungan produk barang, jasa, dan uang pada kegiatan usaha sesuai dengan potensi wilayahnya;
i. menggunakan satuan pengukuran luas, panjang, waktu, volume, berat, dan suhu yang berkaitan
dengan kegiatan pembuatan, penyimpanan, dan pengemasan produk;
j. menggunakan hasil pengolahan dan penafsiran data dalam bentuk teks tabel, diagram, dan grafik sederhana untuk memprediksi dan merencanakan jumlah produksi, penjualan, dan pembelian pada kegiatan usaha untuk menentukan laba rugi;
k. mengolah teks petunjuk/arahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha minimal dalam 5 (lima) kalimat sederhana;
l. mengolah informasi dari teks narasi yang berkaitan dengan kemitraan usaha dalam kegiatan kewirausahaan di bidang produk/jasa;
m. mempraktikkan kerjasama dengan mitra usaha di wilayahnya;
n. mempraktikkan pengemasan produk usaha secara kreatif dan menarik;
o. mengolah informasi teks laporan yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran dari suatu produk usaha/jasa; dan
p. mempraktikkan beberapa strategi penjualan.
(6) Kompetensi dasar pendidikan multikeaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada dimensi sikap mencakup:
a. meningkatkan rasa syukur dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas potensi diri yang dimiliki;
b. menunjukkan sikap jujur sebagai dasar dalam membangun hubungan sosial; dan
c. menunjukkan komitmen untuk membangun kebersamaan dalam mengembangkan peran dan fungsi dalam kehidupan di masyarakat.
(7) Kompetensi dasar pendidikan multikeaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada dimensi pengetahuan mencakup:
a. menggali informasi dari teks penjelasan tentang wawasan keilmuan dan teknologi, kesehatan dan
olahraga, seni, budaya, atau politik dan kebangsaan sesuai dengan yang diminati minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana;
b. menggali informasi dari teks penjelasan tentang pekerjaan, profesi, atau kemahiran yang dimiliki dan diminati minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana;
c. menggali informasi dari teks khusus yang berbentuk brosur atau leaflet sederhana tentang keilmuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, politik dan kebangsaan tertentu yang diminati berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya;
d. mengenal penggunaan operasi bilangan tentang produk teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya atau jasa, dan uang yang disesuaikan dengan kebutuhan;
e. menggunakan konsep pecahan sederhana dalam melakukan penjumlahan dan pengurangan pada kehidupan sehari-hari;
f. menggali informasi dari teks tabel atau diagram sederhana yang berkaitan dengan kajian ilmu keilmuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, politik dan kebangsaan serta keterampilan tertentu yang diminati;
g. mengidentifikasi pengetahuan keruangan (geometri) sederhana yang diterapkan dalam kajian keilmuan dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, politik dan kebangsaan tertentu yang diminati dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari;
h. menggali informasi dari teks petunjuk atau arahan yang berkaitan dengan pekerjaan, profesi, atau kemahiran yang dimiliki dan diminati minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana;
i. menggali informasi dari teks narasi yang berkaitan dengan pekerjaan, profesi, atau
kemahiran yang dimiliki dan diminati minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana; dan
j. menggali informasi dari teks laporan yang berkaitan dengan pekerjaan, profesi, atau kemahiran yang dimiliki dan diminati minimal dalam 7 (tujuh) kalimat sederhana.
(8) Kompetensi dasar pendidikan multikeaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada dimensi keterampilan mencakup:
a. mengolah informasi dari teks penjelasan tentang pekerjaan, profesi, atau kemahiran yang dimiliki dan diminati dalam bahasa INDONESIA minimal 5 (lima) kalimat sederhana secara lisan dan tertulis;
b. mengolah teks penjelasan tentang wawasan ilmu dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, politik dan kebangsaan serta keterampilan tertentu dalam bahasa INDONESIA minimal 5 (lima) kalimat sederhana secara tertulis;
c. mengolah teks khusus yang berbentuk brosur atau leaflet sederhana tentang ilmu dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, politik dan kebangsaan tertentu yang diminati berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya;
d. mempraktikkan pengetahuan dan kreativitas yang dimiliki dan diminati menjadi produk teknologi sederhana, kesehatan dan olahraga, seni, dan budaya yang inovatif dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya yang ada di sekitarnya;
e. menggunakan sifat operasi hitung dalam menyederhanakan atau menentukan hasil penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian bilangan;
f. menggunakan uang atau jenis transaksi lainnya dalam kehidupan sehari-hari;
g. memperkirakan kebutuhan komponen produk teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya
yang inovatif yang sedang dikerjakan, dimiliki dan diminati untuk menentukan biaya yang diperlukan;
h. menerapkan pecahan sederhana ke bentuk pecahan desimal dan persen pada perhitungan yang berkaitan dengan uang dan produk teknologi sederhana, kesehatan dan olahraga, seni, budaya yang inovatif dan diminati;
i. menggunakan satuan pengukuran panjang, waktu, berat, atau satuan lainnya yang diperlukan pada kegiatan menciptakan produk teknologi sederhana, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, yang inovatif;
j. menggunakan hasil pengolahan dan penafsiran data dalam bentuk tabel, diagram, dan grafik sederhana mengenai kajian ilmu dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, politik dan kebangsaan serta keterampilan tertentu yang diminati;
k. mengolah informasi dari teks narasi yang berkaitan dengan pekerjaan, profesi, atau kemahiran yang dimiliki dan diminati dalam 5 kalimat sederhana secara lisan dan tertulis;
l. mempraktikkan kemitraan dalam mengembangkan produk teknologi sederhana, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, secara inovatif yang diminati di wilayahnya;
m. mengolah informasi teks laporan yang berkaitan dengan hasil produk teknologi sederhana, kesehatan dan olahraga, seni, budaya, secara inovatif yang diminati; dan
n. mengomunikasikan ide dan produk inovatif berkaitan dengan ilmu dan teknologi, kesehatan dan olahraga, seni, budaya yang diminati.