Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia

PERMEN Nomor 41 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.