Pasal 1
Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
e. melaksanakan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
f. melaksanakan pengawetan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
g. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. melaksanakan penyajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
i. melaksanakan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
j. melaksanakan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan sejarah kebangkitan nasional;
l. melaksanakan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
m. melaksanakan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kebangkitan Nasional;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum;
dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Museum.