Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kegiatan Belajar INDONESIA di Malaysia atau Community Learning Center yang selanjutnya disingkat CLC adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Malaysia.
2. Honorarium adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Pendidik adalah seseorang yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di CLC.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.