Pasal 1
Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
b. melaksanakan pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
e. melaksanakan perawatan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
f. melaksanakan pengawetan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
g. melaksanakan penyajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
h. melaksanakan publikasi dan promosi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dan benda sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
i. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
j. melaksanakan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
l. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan
kerumahtanggaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
o. melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang benda sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.