Pasal 1
(1) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) LPPKS dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.