Pasal 1
Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum Basoeki Abdullah;
b. melakukan pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Basoeki Abdullah;
e. melakukan perawatan koleksi Museum Basoeki Abdullah;
f. melakukan pengawetan koleksi Museum Basoeki Abdullah;
g. melakukan penyajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
h. melakukan publikasi dan promosi Museum Basoeki Abdullah dan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
i. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Basoeki Abdullah;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
l. melakukan kemitraan pengelolaan Museum Basoeki Abdullah dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
m. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah;
n. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Basoeki Abdullah;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Basoeki Abdullah;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Basoeki Abdullah; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum Basoeki Abdullah.