Pasal 1
(1) Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipimpin oleh Kepala