Pasal 1
(1) MENETAPKAN buku teks pelajaran sebagai buku siswa dan buku panduan guru untuk sekolah dasar kelas I dan kelas IV semester II yang layak digunakan dalam pembelajaran.
(2) Buku teks pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.