Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan pedoman bagi Pejabat Fungsional, Tim Penilai Jabatan Fungsional, dan Pejabat Struktural yang menangani jabatan fungsional Penilik.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.