Pasal 1
(1) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) LPMP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.