Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Organisasi Tingkat Kementerian adalah evaluasi organisasi yang dilaksanakan oleh pimpinan unit utama.
2. Evaluasi Organisasi Tingkat Unit Utama, Unit Pelaksana Teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor
Film adalah evaluasi organisasi yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon II, unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film.
3. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.