Pasal 1
Rincian Tugas Museum Nasional adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Nasional;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda koleksi Museum Nasional;
e. melaksanakan perawatan dan pengawetan koleksi Museum Nasional;
f. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Nasional;
h. melaksanakan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Nasional;
l. melaksanakan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan pembinaan layanan teknis dibidang benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional;
o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan,
kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggan Museum Nasional;
p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Nasional;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Nasional; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Nasional.