Pasal 1
Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
e. melakukan perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
f. melakukan pengawetan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. melakukan penyajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum;
o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum; dan
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum.