Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: