PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
PERMEN Nomor 35 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.