Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan;
2. Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin adalah jenjang pendidikan menengah di pondok pesantren yang setara dengan SMP/SMA yang sederajat dengan masa belajar empat tahun/enam tahun;
3. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, yang selanjutnya disebut UNPK, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
4. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan oleh BSNP;
5. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai Ujian Nasional;
6. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
7. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan profesional yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Surat keterangan hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.