Pasal 1
(1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I;
b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II;
c. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
e. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V;
f. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;
g. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;
h. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;
i. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX;
j. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X;
k. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI;
l. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII;
m. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;
n. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;
o. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV;
dan
p. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI.
(4) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala.