Pasal 1
Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh kurator museum.
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.