Pasal 1
Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
c. melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
d. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
e. melaksanakan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
f. melaksanakan kemitraan di bidang konservasi, pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
g. melaksanakan pengembangan metode dan teknis konservasi cagar budaya;
h. melaksanakan pemberian layanan teknis kajian konservasi cagar budaya;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
j. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
k. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat,
persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Balai.