Pasal 1
(1) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dipimpin oleh Kepala.