Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya;
c. melaksanakan zonasi situs manusia purba;
d. melaksanakan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya;
e. melaksanakan pengembangan situs manusia purba;
f. melaksanakan pemanfaatan situs manusia purba;
g. melaksanakan pendokumentasian situs manusia purba;
h. melaksanakan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat situs manusia purba;
j. melaksanakan penyajian koleksi situs manusia purba;
k. melaksanakan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba dengan unit kerja/instansi, lembaga, masyarakat di dalam dan luar negeri;
l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
m. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelestarian situs manusia purba;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Balai.