Pasal 1
Rincian Tugas Balai Arkeologi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan pencarian situs dan benda-benda arkeologi;
c. melaksanakan analisis dan interpretasi situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian di wilayah kerjanya;
f. melaksanakan publikasi dan dokumentasi hasil penelitian situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
h. melaksanakan urusan hubungan masyarakat;
i. melaksanakan kemitraan di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya;
j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Balai.