Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri in, yang dimaksud dengan:
1. Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, selanjutnya disebut perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada universitas/institut, Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Senat universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi yang selanjutnya disebut Senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor, Ketua, atau Direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.