Pasal 1
Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
c. melaksanakan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
d. melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
e. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
f. melaksanakan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya;
g. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
h. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya;
i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
l. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.