Pusat
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pusat pengembangan pembelajaran; dan
c. pusat penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
(3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan;
b. penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
c. kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau bagian lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. peningkatan relevansi program Politeknik Negeri Sriwijaya sesuai dengan kebutuhan negara; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan
pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pusat pengembangan pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
b. pengembangan media dan sumber belajar;
c. pengembangan metode pembelajaran;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
e. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha pusat pengembangan pembelajaran.
Pusat pengembangan pembelajaran terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pusat penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem penjaminan mutu;
b. penjaminan mutu;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu;
d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha pusat penjaminan mutu.
Pusat penjaminan mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Pasal 35 huruf b, dan Pasal 38 huruf b terdiri atas:
a. dosen; dan/atau
b. jabatan fungsional lain.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai jenis, jenjang, dan pengembangan karir jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya.
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis perpustakaan;
b. unit pelaksana teknis bahasa;
c. unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi;
d. unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik;
e. unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi; dan
f. unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan.
(1) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, unit pelaksana teknis perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis
perpustakaan.
(1) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit pelaksana teknis bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis bahasa.
(1) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengembangan jaringan dan situs web Politeknik Negeri Sriwijaya;
c. pendataan dan pemrograman;
d. pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
(2) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik;
b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik
Negeri Sriwijaya;
d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik yang dimiliki Politeknik Negeri Sriwijaya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik.
(1) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi.
(1) Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan.
(2) Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang kemahasiswaan.
Unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis pengembangan karir dan kewirausahaan.
(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) huruf b, Pasal 51 ayat (2) huruf b, Pasal 54 ayat (2) huruf b, dan Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.