Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
c. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
d. melaksanakan zonasi dan deliniasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
e. melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
f. melaksanakan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
g. melaksanakan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
h. melaksanakan dokumentasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat Balai;
j. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
k. melaksanakan penyajian koleksi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Balai.