KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan pada jalur formal dan nonformal.
(2) Pemrakarsa kerja sama penyelenggaraan pendidikan jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu LPI berakreditasi A dan LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
(3) Pemrakarsa kerja sama penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu LPI dan LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
(4) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan jalur pendidikan formal bersifat nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan pada tingkat program studi atau satuan pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan pada tingkat program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa kerja sama yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
(7) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa kerja sama yang dilaksanakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
(1) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan syarat:
a. memperoleh izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
b. mengikuti standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau sistem pendidikan yang berlaku di negara lain, setelah memperoleh persetujuan menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. mengikutkan peserta didik WNI dalam ujian nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
d. mengikuti akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional;
e. memiliki perjanjian kerja sama antara LPA dengan LPI;
f. memiliki rencana induk pengembangan satuan pendidikan kerja sama (RIP satuan pendidikan kerja sama), dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mengikuti akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional, kerja sama penyelenggaraan pendidikan dapat diakreditasi dari negara asal LPA.
(3) RIP satuan pendidikan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum;
c. standar kompetensi lulusan;
d. proses pembelajaran;
e. peserta didik;
f. pendidik;
g. tenaga kependidikan;
h. sarana dan prasarana;
i. penilaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. akreditasi;
k. pengelolaan; dan
l. pembiayaan.
Satuan pendidikan di INDONESIA memiliki aset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Penggunaan sistem pendidikan negara lain wajib memperoleh izin dari Menteri setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Direktur Jenderal terkait.
(2) Sistem pendidikan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau penjenjangan pendidikan yang secara resmi berlaku di negaranya.
(3) Dalam hal penggunaan sistem pendidikan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan disiplin ilmu agama, wajib memperolah izin dari Menteri setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Menteri Agama.
(1) Peserta didik pada SPK terdiri dari warga negara INDONESIA (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SPK dilarang menolak calon peserta didik WNI.
(3) Penerimaan peserta didik diatur oleh SPK.
(4) Peserta didik pada SPK wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
(5) Pemberian NISN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(1) Pendidik pada SPK harus memenuhi standar pendidik yang dapat diperkaya dengan standar pendidik satuan pendidikan negara asing.
(2) Jumlah pendidik pada SPK wajib mengikutsertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) pendidik WNI.
(3) Seluruh pendidik mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
(4) Kualifikasi pendidik minimal setara S1 atau DIV sesuai bidang studi yang diampu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pendidik:
a. harus sehat jasmani rohani;
b. tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah; dan
c. tidak terlibat dalam kegiatan politik, clandestein, propaganda agama, dan pengumpulan dana.
(6) Program atau satuan pendidikan wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua pendidik.
(7) Pendidik asing untuk pembelajaran bahasa asing pada SPK merupakan penutur asli bahasa asing negaranya dan/atau orang yang mempunyai sertifikat pendidik untuk bahasa tersebut.
(1) Tenaga kependidikan pada SPK paling sedikit meliputi pimpinan satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan.
(2) Tenaga kependidikan asing dilarang menduduki jabatan yang secara khusus menangani personalia.
(3) Tenaga kependidikan pada SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar tenaga kependidikan yang dapat diperkaya dengan standar tenaga kependidikan satuan pendidikan negara asing.
(4) Jumlah tenaga kependidikan selain pimpinan satuan pendidikan pada SPK wajib mengikutsertakan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) warga Negara INDONESIA.
(5) Kepala sekolah dan koordinator akademik memiliki kualifikasi akademik master/ magister atau yang sederajat.
(6) Persyaratan tenaga pendidikan pada SPK:
a. harus sehat jasmani rohani;
b. tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah; dan
c. tidak terlibat dalam kegiatan politik, clandestein, propaganda agama dan pengumpulan dana.
(7) Pimpinan satuan pendidikan pada SPK dapat merangkap sebagai pimpinan untuk semua jenjang pendidikan.
(8) Program atau satuan pendidikan wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua tenaga kependidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kurikulum disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum yang dapat diperkaya kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau dapat menggunakan kurikulum negara lain setelah memperoleh izin menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Kurikulum pada SPK untuk SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat disusun dalam sistem kredit semester.
(3) Kurikulum yang diberlakukan bagi peserta didik WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bagi peserta didik WNA wajib diajarkan Bahasa INDONESIA dan Budaya INDONESIA (Indonesian Studies).
(1) Proses pembelajaran pada SPK memenuhi standar proses yang diperkaya dengan standar proses pembelajaran satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar proses yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri.
(2) Penggunaan TIK dilakukan dalam proses pembelajaran mata pelajaran yang sesuai.
(3) Pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Bahasa INDONESIA wajib menggunakan Bahasa pengantar Bahasa INDONESIA dan dapat menggunakan bahasa asing untuk memperjelas proses pembelajarannya.
(1) Penilaian pada SPK menerapkan standar penilaian yang diperkaya dengan standar penilaian satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar penilaian yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri.
(2) SPK wajib menyelenggarakan Ujian Nasional bagi peserta didik WNI.
(3) Peserta didik WNA pada SPK yang akan melanjutkan pendidikannya pada satuan pendidikan nasional dapat mengikuti ujian nasional.
(4) Soal UN untuk peserta didik SPK dapat disusun dalam Bahasa Inggris, kecuali untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) SPK yang belum dapat menyelenggarakan UN dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang menyelenggarakan UN untuk mengikutkan peserta didiknya.
(1) Sarana dan prasarana pada SPK memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperkaya dengan standar sarana dan prasarana satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar sarana dan prasarana yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri.
(2) Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK.
(3) Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK.
(4) Sarana dan prasarana dilengkapi dengan ruang multi media dan klinik.
Pengelolaan SPK harus:
a. memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan model pengelolaan satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar pengelolaan yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri;
b. menerapkan prinsip kesetaraan gender dan multi-kultural dalam segala aspek pengelolaan sekolah;
c. menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi;dan
d. mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat internasional, kemandirian, dan/atau memiliki relevansi dengan lapangan pekerjaan.
(1) Pembiayaan pada SPK memenuhi standar pembiayaan pendidikan di INDONESIA atau menggunakan standar pembiayaan yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pembiayaan SPK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan pungutan untuk keberlangsungan penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan nonformal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi.
(3) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan kejuruan dan lulus ujian, memperoleh ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi.
(1) SPK mengembangkan lingkungan sekolah yang bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan, dan berbudaya akhlak mulia.
(2) SPK mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yang dilandasi oleh moral dan etika yang tinggi.
(1) SPK berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah mendapat izin pendirian dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalur formal berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalur nonformal berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.