Pasal 1
Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum;
b. melakukan pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
e. melakukan perawatan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
f. melakukan pengawetan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abadullah;
g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
h. melakukan penyajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah;
o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Basoeki Abdullah;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum.