Pasal 1
(1) Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus.
(2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.