Pasal 1
Rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Lembaga Sensor Film;
c. melaksanakan fasilitasi proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
d. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
e. melaksanakan pengoperasian sarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
f. melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
g. melaksanakan kemitraan di bidang sensor film;
h. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat Sekretariat Lembaga Sensor Film;
i. melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat Lembaga Sensor Film;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil sensor film, iklan film, dan film iklan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Lembaga Sensor Film; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Lembaga Sensor Film.