Pasal 34C
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Fakultas Kelautan dan Perikanan
Fakultas Kedokteran Gigi