Bagian
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi.
(2) Bagian dipimpin oleh kepala bagian.
(3) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur dan dikoordinasikan oleh wakil direktur.
Bagian akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagian akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pengelolaan data akademik;
f. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
g. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
i. koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. subbagian akademik;
b. subbagian kemahasiswaan dan alumni;
c. subbagian perencanaan;
d. subbagian kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, dan pengelolaan data akademik.
(2) Subbagian kemahasiswaan dan alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan minat, bakat, penalaran mahasiswa, serta urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
(3) Subbagian perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran dan penyusunan laporan pelaksanaan program Politeknik Negeri Bali.
(4) Subbagian kerja sama dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama, publikasi, peliputan, dan dokumentasi kegiatan Politeknik Negeri Bali, serta hubungan masyarakat.
Bagian umum, keuangan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan, dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, bagian umum, keuangan, dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. penyusunan peraturan;
d. fasilitasi permasalahan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
i. pengelolaan anggaran penerimaan negara bukan pajak;
j. pengelolaan anggaran non-penerimaan negara bukan pajak;
k. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
l. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
n. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
o. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
p. pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
Bagian umum, keuangan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. subbagian umum;
b. subbagian keuangan;
c. subbagian kepegawaian; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, hukum, organisasi, tata laksana, kerumahtanggaan, keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Bali.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dan Pasal 25 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
(3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri;
g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pengembangan media dan sumber belajar;
d. pengembangan metode pembelajaran;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. penjaminan mutu;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dan Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. dosen; dan/atau
b. jabatan fungsional lain.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai jenis, jenjang, dan pengembangan karir jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.