Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Pemberi Gratifikasi adalah orang atau korporasi yang memberikan Gratifikasi.
4. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Kementerian yang menerima Gratifikasi.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non- elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
7. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.