Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia

PERMEN Nomor 29 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.