Pusat
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
(3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri;
g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan
mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pengembangan media dan sumber belajar;
d. pengembangan metode pembelajaran;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. penjaminan mutu;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dan Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. dosen; dan/atau
b. jabatan fungsional lain.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai jenis, jenjang, dan pengembangan karir jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Kupang.
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis perpustakaan;
b. unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi;
c. unit pelaksana teknis bahasa;
d. unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik;
e. unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
f. unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi.
(1) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang
akademik.
Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, unit pelaksana teknis perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis perpustakaan.
(1) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengembangan jaringan dan situs web Politeknik Negeri Kupang;
c. pendataan dan pemrograman;
d. pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang
akademik.
Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit pelaksana teknis bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis bahasa.
(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
(2) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang
akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik;
b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik Negeri Kupang;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Politeknik Negeri Kupang;
d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik yang dimiliki Politeknik Negeri Kupang; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik.
(1) Unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang kemahasiswaan.
Unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis pengembangan karier dan kewirausahaan.
(1) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis layanan uji kompetensi.
(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) huruf b, Pasal 51 ayat (2) huruf b, dan Pasal 54 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.