Pasal 1
Rincian Tugas Museum Nasional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional
f. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melaksanakan kemitraan dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, pengawetan, dan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan evaluasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggan Museum;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum;
dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Museum.