Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak diketahui domisilinya, ditutup, dibubarkan, atau tidak sesuai dengan proposal.
Koreksi Anda
