Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Penerima bantuan wajib:
a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal;
b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.
Koreksi Anda
