Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan wajib: a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal; b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id