Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Persyaratan unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang dapat memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut:
a. mempunyai surat penetapan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pemerintah daerah;
b. pada tahun yang sama tidak menerima bantuan dari instansi lain untuk program dan sasaran yang sama;
c. memiliki pamong belajar atau tenaga pendidik dengan bidang keahlian sesuai dengan program yang diselenggarakan;
d. memiliki rekening bank dan nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga/ unit pelaksana teknis pemerintah daerah.
Koreksi Anda
