Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan satuan pendidikan nonformal untuk memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. mempunyai ijin pendirian dari pejabat yang berwenang; b. memiliki domisili yang jelas; c. memiliki rekening bank atas nama lembaga; d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga; e. memiliki rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; f. memiliki akta pendirian badan hukum yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi satuan pendidikan nonformal yang berbadan hukum; dan g. memiliki kartu tanda penduduk bagi satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh orang perseorangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id