Pasal 1
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan LPMP;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat serta dokumentasi kegiatan LPMP;
g. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara;
h. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
i. melaksanakan urusan kepegawaian;
j. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e di daerah provinsi wilayah kerjanya;
k. melaksanakan urusan keuangan;
l. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan LPMP;
m. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
n. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan LPMP;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan LPMP.