Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2013 meliputi:
a. program pendidikan dasar;
b. program pendidikan menengah;
c. program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
(2) Rincian nomenklatur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program pendidikan dasar meliputi:
1. peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusussekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP);
3. penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah dasar (SD);
dan
4. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
b. Program pendidikan menengah meliputi:
1. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah atas (SMA);
2. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan
3. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
c. Program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal;
3. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
4. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
(3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.