Pasal 823A
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan.
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
A Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
Kelompok Jabatan Fungsional