Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2013 meliputi:
a. program pelestarian budaya; dan
b. pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.