SUSUNAN ORGANISASI
Rektor terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Sumber Daya, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Rektor IV.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan sistem informasi.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, aset, dan pengembangan sumber daya.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor IV mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNAND yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNAND.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Sumber Daya; dan
c. Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Evaluasi;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa, pengelolaan sarana akademik, dan penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat: dan
e. pelaksanaan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Statistik.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
(3) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan statistik kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Biro Umum dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Umum dan Sumber Daya terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. pelaksanaan urusan hukum dan tata laksana.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tenaga Pendidik;
b. Subbagian Tenaga Kependidikan; dan
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Tenaga Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan barang milik negara.