Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain.
2. Unit sumber belajar jarak jauh yang selanjutnya disebut USBJJ adalah unit pendukung penyelenggaraan PJJ yang berada di luar perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
3. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan administrasi, maupun pribadi, secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
4. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Modus penyelenggaraan PJJ adalah cara penyelenggaraan PJJ.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.