Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru yang Bertugas pada Sekolah INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Guru SILN adalah Guru yang bertugas pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan di luar negeri.
3. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
4. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.