Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMRP menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian model media radio untuk pendidikan; b. perancangan model media radio untuk pendidikan; c. pembuatan model media radio untuk pendidikan; d. pengelolaan sarana dan peralatan media radio; e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media radio untuk pendidikan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda